VIDEO: BEM Indonesia Kecewa Putusan MK
Ketua badan eksekutif mahasiswa Indonesia, Melki Sedek Huang, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam keputusannya pada senin ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.