VIDEO: Jimly Sebut Putusan Usia Capres-Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan putusan MK soal batas usia capres cawapres masuk akal untuk dibatalkan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 17 ayat 3 dan 4 dijelaskan, ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika memiliki hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani.
Selanjutnya pada pasal 5 juga dituliskan ketentuan yang sama berlaku untuk hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Jimly menilai bahwa masuk akal jika putusan MKMK diputuskan sebelum tanggal 8 November sebelum jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di KPU.