VIDEO: Pengamat Soal Pajak Hiburan Naik: Gak Masuk Akal
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menilai, kebijakan kenaikan tarif pajak 40- 75 persen tidak masuk akal, karena akan sangat berdampak bagi pegiat usaha hiburan di Jakarta.
Selain itu, ia menambahkan, kenaikan tarif pajak kurang tepat dilakukan saat ini, karena beberapa usaha masih dalam fase pemulihan ekonomi pasca-Covid.
Kenaikan tarif pajak hiburan, merupakan imbas diterbitkannya UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU tersebut mengatur pajak barang dan layanan jasa tertentu, untuk tempat hiburan, seperti diskotik, bar, kelab, karaoke, spa, dengan tarif berkisar 40 -75 persen.