VIDEO: Pajak Bahan Bakar Motor DKI Jadi 10 Persen
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB menjadi 10 persen. Pajak tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 5 persen.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB menjadi 10 persen. Pajak tersebut naik dibandingkan aturan sebelumnya sebesar 5 persen.