VIDEO: 3 Pegawai Rutan KPK DIjatuhi Sanksi Etik Berat

CNNTV | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2024 08:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan pengawas KPK, menjatuhkan sanksi etik berat, terhadap tiga pegawai rumah tahanan KPK, karena menerima pungutan liar, untuk memberi fasilitas khusus di rutan KPK. Ketiganya diperintahkan meminta maaf, secara terbuka dan langsung.

Ketiga pelaku adalah kepala rutan KPK Achmad Fauzi, PLT kepala rutan KPK periode 2020-2021, Ristanta, dan koordinator kamtib rutan, Sopian Hadi.

Video Terkait
Video Terpopuler