VIDEO: DPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

CNN InDPR Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahundonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 28 Mar 2024 18:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi Undang Undang Desa pada Rapat Paripurna DPR, Kamis pagi.
Salah satu poin krusial dalam RUU Desa yang disepakati menjadi Undang undang baru adalah mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal masa jabatan 2 periode.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler