VIDEO: Sri Mulyani Ungkap Sumber Dana Bantuan Masyarakat Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra mengenai kegiatan kunjungan presiden dan bantuan kemasyarakatan dari presiden.
Dana kegiatan itu bukan diambil dari anggaran Perlinsos. Menurutnya, presiden memiliki dana operasional sendiri yang dianggarkan dalam APBN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan presiden memiliki anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden. Yakni disebut dana operasional presiden yang diatur oleh peraturan Menteri Keuangan 106 tahun 2008. Serta dana kemasyarakatan presiden yang diatur dalam peraturan Menteri Sesneg nomor 2 tahun 2020.
Kegiatan yang bisa dicakup dalam kedua dana tersebut berkaitan dengan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, dan kegiatan lain atas perintah presiden dan wakil presiden.
Sri Mulyani menjelaskan dana operasional tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN, namun realisasinya selalu dibawah alokasi. Tahun 2019 misalnya anggaran Rp110 miliar digunakan Presiden Jokowi sebesar 57 miliar rupiah atau 52 persen.
Tahun 2020 dianggarkan Rp116 miliar hanya digunakan sebesar Rp77 miliar. Di tahun 2021 dianggarkan Rp119 miliar namun digunakan 102,4 miliar rupiah atau 86 persen.
Tahun 2022 dianggarkan Rp160,9 miliar hanya terpakai 138,3 miliar. Begitu juga 2023 dengan alokasi Rp156,5 miliar terealisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.
Sedangkan tahun 2024, alokasi Rp138,3 miliar dan sampai april baru dipakai Rp18,7 miliar atau 14 persen.