VIDEO: Hakim MK Nilai Tidak Ada Nepotisme Dalam Pencalonan Gibran
Salah satu tuntutan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2024, yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut satu, Anies-Muhaimin, adalah diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Pihak capres nomor urut satu menilai, pencalonan Gibran sarat dengan masalah, mulai dari putusan perpanjangan batas usia oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dugaan nepotisme sejak pencalonan hingga kampanye.
Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mendapat keyakinan akan adanya dalil nepotisme yang dipersoalkan, sebab jabatan Wakil Presiden yang dimaksud diperoleh melalui pemilihan, dan bukan jabatan lewat penunjukan langsung.