VIDEO: MK: KPU Tak Ubah PKPU 19/2023 Tidak Melanggar Hukum
Mahkamah Konstitusi menyatakan, tindakan KPU yang langsung menerapkan putusan MK Nomor 90/90/puu-xxi/2023 perihal syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, tanpa mengubah peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tidak melanggar hukum.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan, hal itu terkait dalil permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, bahwa adanya dugaan panggaran oleh KPU, karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibaran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/ 2023.
Berdasarkan fakta tersebut, KPU telah berupaya memenuhi semua peraturan dan prosedur.
Arief menilai apabila termohon KPU tidak langsung melaksankan putusan MK Nomor 90 /puu-cxi/2023/ justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pemilu.