VIDEO: Pelaku Pengancaman dan Pemeras Ria Ricis Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu orang terkait kasus pemerasan dan pengancaman terhadap selebgram Ria Ricis.
Penangkapan terhadap A-P dilakukan polisi di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin dinihari.
Selain menangkap, juga disita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit handphone, 2 buah sim card, dan akun media sosial yang digunakan untuk mengancam korban, berupa akun Instagram, Tiktok, dan X.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada selasa sore mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan AP adalah meretas sistem elektronik dan mencuri data pribadi milik Ria Ricis berupa foto dan video.
Kemudian data itu di upload di tiga media sosial private yang dibuat oleh AP dan mengirim tangkapan layar hasil upload tersebut melalui pesan whatsapp kepada Ria Ricis dan manajernya.
Disusul dengan permintaan uang senilai 300 juta rupiah.