VIDEO: Jaksa Sebut Emirsyah Satar Rugikan Negara Rp 9 Triliun
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada periode 2011 hingga 2021.
Tindakan Emir menyebabkan kerugian negara hingga 609 juta Dolar Amerika atau setara 9 triliun rupiah.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, Emirsyah melakukan persekongkolan dengan mantan pemilik PT Mugi Reksa Abadi, Sutikno Sudarjo, untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam tender pengadaan pesawat.
Padahal jenis pesawat tersebut tidak sesuai dengan konsep bisinis PT Garuda Indonesia.
Emir lalu mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari kapasitas 70 menjadi 90 seats, tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Pendek Perusahaan atau RJPP.