VIDEO: Putusan MK Perubahan UU Pemilu, KPU Akan Konsultasi Ke DPR
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan Undangan-undang Pemilu tentang pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum menyatakan akan segera melakukan konsultasi dengan DPR yang menetapkan undang-undang.
KPU menyatakan pihaknya hanya pelaksana dari undang-undang.
Hal itu diungkap Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik saat persiapan penerimaan pendaftaran dalam tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Bekasi Kamis siang, Idham mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan MK yang mengabulkan gugatan perkara tentang perubahan undangan -undang pemilu.