VIDEO: Dirjen Pajak soal Implementasi PMK 131 2024

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025 13:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, menjabarkan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, Kamis (2/1), selain untuk kategori bawang mewah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap 11%.

Harga pengenaan pajak berkurang, dengan skema perhitungan sebelas perduabelas dikalikan nilai jual barang.

Barang mewah yang dimaksud Ditjen Pajak di antaranya hunian mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor di atas 4.000 sentimeter kubik (CC), helikopter, pesawat udara, kapal pesiar, 'yacht' dan sejenisnya, serta lainnya seperti tertera pada PMK Nomor 131 Tahun 2024.


Selain dikenakan tarif pajak 12%, barang yang masuk objek pajak itu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai kategori. Perhitungannya berlaku "single tariff" bukan "multitariff".

Video Terkait
Video Terpopuler