VIDEO: Pasal KUHAP Baru Dinilai Rawan Disalahgunakan Aparat

CNNTV | CNN Indonesia
Rabu, 19 Nov 2025 21:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pasal dalam KUHAP yang disahkan DPR dinilai Koalisi Sipil rawan memicu penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Di antaranya, seseorang dapat ditahan padahal belum ada tindak pidana. Selain itu, proses keadilan restoratif yang dilakukan sebelum adanya pidana juga dinilai rawan menimbulkan tindak pemerasan oleh aparat.

Video Terkait
Video Terpopuler