Kejar Tayang Tax Amnesty Bulan Depan, Jokowi Surati DPR

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Jumat, 19 Feb 2016 15:03 WIB
Surat tersebut dibutuhkan DPR sebagai izin pembahasan dan penyepakatan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Surat tersebut dibutuhkan DPR sebagai izin pembahasan dan penyepakatan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Maret 2016 dibenarkan olah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan untuk memastikan tak ada lagi ganjalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jokowi sampai mengirimkan surat ke Senayan.

Ia menjelaskan, surat tersebut dibutuhkan DPR sebagai izin pembahasan dan penyepakatan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Coba ditanyakan ke DPR. Sudah saya teken suratnya,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (19/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, surat presiden (surpres) tersebut telah diterima DPR. Sehingga dirinya optimistis pemerintah bisa memberlakukan kebijakan pengampunan pajak dalam waktu dekat.

“Tadi Presiden sudah sampaikan sudah dikirimkan ke DPR. (Kami) berharap kejar target Maret,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan rencananya Senin (21/2) mendatang pemerintah akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR.

“Kalau tidak ada kendala, bisa segera diterbitkan dan pengampunan pajak bisa berlaku Maret 2016,” kata Sofjan.

Amnesti pajak diperlukan pemerintah untuk menarik dana milik WNI yang disimpan di luar negeri. Nantinya, kata Sofyan, bagi mereka yang menarik dana dari luar negeri dan menempatkan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah akan mendapat insentif.

Insentif yang disediakan sesuai RUU Pengampunan Pajak adalah tarif pinalti yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana ke dalam negeri sebesar 1 persen apabila melakukannya dalam tiga bulan pertama sejak aturan itu berlaku.

Adapun, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo mengatakan nantinya apabila pemerintah secara menyeluruh telah menyerahkan RUU Tax Amnesty maka pembahasan di DPR akan diserahkan ke Komisi XI yang memiliki kewenangan di bidang keuangan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER