Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah percaya diri bisa memberlakukan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau
tax amnesty mulai bulan depan. Meskipun sampai saat ini bakal
beleid tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adalah Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi yang mengungkapkan target pemberlakuan pengampunan pajak tersebut. Menurut Sofjan, rencananya Senin (21/2) mendatang pemerintah akan melakukan finalisasi pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR.
“Kalau tidak ada kendala, bisa segera diterbitkan dan pengampunan pajak bisa berlaku Maret 2016,” kata Sofjan di Batam, seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu menjelaskan, amnesti pajak diperlukan untuk menarik pulang dana milik warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.
“Nantinya bagi mereka yang menarik dananya dari luar negeri, dan menempatkannya dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan pemerintah akan diberikan insentif,” kata Sofjan.
Insentif yang disediakan sesuai RUU Pengampunan Pajak adalah tarif pinalti yang lebih rendah bagi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana ke dalam negeri sebesar 1 persen apabila melakukannya dalam tiga bulan pertama sejak aturan itu berlaku.
“Tarifnya naik jadi dua persen pada tiga bulan ke dua dan tiga persen apabila dilakukan dalam enam bulan setelah UU berlaku. Sementara kalau dananya di dalam negeri tetap dua persen, empat persen, dan enam persen," kata Sofjan.
Bisa BerubahNamun, Sofjan menyatakan draf yang diajukan pemerintah masih bisa berubah sesuai proses pembahasan bersama DPR. Pemerintah menurutnya hanya bisa berharap tidak banyak perubahan yang dilakukan agar kebijakan pengampunan pajak bisa berjalan sesuai target.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menambahkan fasilitas pengampunan pajak hanya berlaku untuk pajak yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Luhut memperkirakan ada sekitar Rp4.200 triliun dana perusahaan dan pribadi yang ditanamkan di deposito. Namun dari dana itu, hanya Rp1.200 triliun yang telah dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik.
Pemilik saham PT Toba Bara Sejahtera Tbk itu menjelaskan, selama ini pengusaha khawatir bila melaporkan dananya ke petugas pajak atau fiskus maka akan mendapat banyak pertanyaan mengenai asal muasal uang yang dimilikinya. Sehingga banyak pengusaha memilih untuk mengendapkan dananya di bank, bukannya memutarnya kembali.
Melalui pengampunan pajak tersebut, Luhut mengatakan pemerintah berharap pengusaha mau menggerakkan dana yang mengendap dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
(gen)