Pemerintah-DPR Saling Sandera RUU Tax Amnesty dan RUU KPK

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 14:05 WIB
CITA menilai Pemerintahan Jokowi berada di atas angin karena bisa membuka ke publik fraksi DPR mana saja yang ingin memperlemah KPK dalam Revisi UU KPK.
CITA menilai Pemerintahan Jokowi berada di atas angin karena bisa membuka ke publik fraksi DPR mana saja yang ingin memperlemah KPK dalam Revisi UU KPK. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai ada nuansa barter politik di parlemen menyusul tarik ulur pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Dia mengatakan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi senjata sejumlah politisi Senayan untuk menyandera RUU Pengampunan Pajak.

"Awalnya sangat jelas nuansa barter antara RUU Tax Amnesty dan RUU KPK. Meski belakangan ada upaya memisahkan dua isu itu menjadi dua hal yang berbeda dan bisa berjalan sendiri-sendiri," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjutnya, sulit dihindari bahwa pembahasan kedua RUU itu menjadi bagian dari kompromi politik. Pasalnya, proses pembahasan kedua RUU tersebut berlangsung secara pararel dan bernasib sama ‘diajukan, ditarik, lantas ditunda’.

Meski demikian, Yustinus Juga melihat pembahasan RUU Pengampunan Pajak di internal pemerintah juga lambat dan molor karena berbagai perubahan.

"Apalagi jika dilihat poin-poin yang akan dibahas di RUU KPK kuat nuansa melemahkan KPK. Agaknya pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi mengalami nasib akan ditunda-tunda," katanya.

Kemungkinan besar, lanjut Yustinus, Presiden Joko Widodo akan menarik diri dari pembahasan RUU KPK kalau arahnya melemahkan lembaga antirasuah.

"Kalau dari sisi Jokowi, ini akan membantu dia membuka ke publik pihak-pihak yang berkepentingan sehingga dia tetap bisa punya kartu politik," tuturnya.

Wacana revisi UU KPK dan Polemik RUU Pengampunan Pajak mengemuka di parlemen hampir bersamaan pada semester II 2015. Inisiator awal dari keduanya adalah DPR.

Awalnya, DPR mengajukan RUU tentang Pengampunan Nasional (Legal Amnesty) dengan skema upeti, di mana lingkup pengampunannya lebih luas yakni tak hanya pidana pajak tetapi juga mencakup pidana umum.

Seiring dengan menguatnya penolakan publik, pemerintah hanya mengakomodir pengampunan pidana pajak.

Menjelang akhir masa sidang 2015, terjadi perubahan inisiator atas kedua RUU tersebut. RUU KPK tetap diinisiasi DPR, sedangkan RUU Pengampunan Nasional yang berganti menjadi RUU Tax Amnesty ditetapkan menjadi usulan pemerintah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER