Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Irak meminta Presiden Donald Trump mempertimbangkan kembali keputusannya untuk melarang sementara warga dari tujuh negara mayoritas Muslim masuk ke wilayah Amerika Serikat.
"Pemerintah Amerika perlu mempertimbangkan kembali keputusan salah ini," demikian bunyi pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Irak, sebagaimana dikutip Reuters, Senin (30/1).
Larangan bepergian yang tertuang dalam perintah eksekutif Trump ini juga mendapat reaksi keras dari parlemen Irak. Mereka langsung mengadakan pemungutan suara untuk mendesak pemerintah juga melarang warga AS masuk ke Irak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Irak, Trump juga menghentikan pemberian visa bagi warga Iran, Suriah, Sudan, Somalia, Libya, dan Yaman selama 90 hari sebagai bagian dari upaya "melindungi warga AS dari teroris."
Senada dengan Irak, pemerintah Yaman juga sebelumnya menyayangkan keputusan Trump ini. Jur bicara Kemlu Yaman mengatakan, kebijakan Trump ini justru dapat memperkuat posisi ekstremis.
Selain itu, Trump juga menghentikan penerimaan seluruh imigran selam setidaknya 120 hari, selagi pemerintahannya membenahi sistem imigrasi negara.
(has)