Poin yang disoal dalam UU Perkawinan tersebut ialah Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para penggugat berpendapat pernikahan beda agama seharusnya pun mendapat pengakuan negara. Sensitifnya isu ini membuat MK meminta pendapat dari sejumlah ahli, ulama, organisasi keagamaan, hingga Majelis Ulama Indonesia.
Senada dengan NU, MUI pun meminta MK menolak gugatan kelima mahasiswa tersebut. Dalam UU, menurut MUI, hukum agama juga tak bisa dikesampingkan.
Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pernikahan beda agama sulit diwujudkan di Indonesia, sebab menurutnya masyarakat RI tergolong religius. Terlebih, kata dia, pernikahan adalah sakral dan prosesinya tak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama.
Lukman mengatakan tiap agama memiliki dasar cara pandang yang berbeda dan sulit disatukan. Itu sebabnya perkawinan beda agama, menurut dia, tak bisa diterapkan di tanah air.
Sebaliknya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendukung dikabulkannya gugatan perkawinan agama. Mereka berpandangan, tiap warga berhak untuk menikah, terlepas apakah calon pasangannya segama atau beda agama. Apalagi penduduk Indonesia begitu plural dan menganut beragam agama. (agk)