Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, jumlah korban ini masih bisa terus bertambah. Pasalnya masih ada korban yang belum melapor ke petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Estimasi kerugian yang diderita para korban menurut Rudy sebesar Rp 1,6 miliar. Perkiraan kerugian ini dihitung dari rata-rata kerugian tiap pasang pengantin sebesar Rp 70 juta.
Untuk penanganan kasusnya, beberapa barang bukti sudah diamankan, Penyidik menjerat dua orang tersangka ini dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Wawai Bridal dilaporkan sejumlah pelanggannya yang merasa tertipu. Para pelanggan ini sudah menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan resepsi pernikahan. Namun pengelola wedding organizer malah menghilang dan tak bisa dihubungi. (sur)