Melalui akun Twitter miliknya yang beralamat di @Jokowi, mantan Gubernur Jakarta ini mengaku akan segera memanggil Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait aturan larangan yang dia buat.
"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," cuit @Jokowi sekitar 15 menit yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di Istana Bogor, Jokowi melanjutkan bahwa ojek, seperti Gojek hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, aturan yang dibuat jangan sampai merugikan, dalam hal ini adalah rakyat sebagai pengguna.
Dia menambahkan," peraturan bisa transisi sampai kita, misalnya transportasi massal sudah bagus, sudah nyaman, sehingga nanti secara alami orang akan memilih kemana dia akan menentukan pilihan."
Saat ditanya apakah Gojek akan terus beroperasi. Presiden Jokowi mengatakan," jadi artinya, jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Seperti Gojek aplikasi anak-anak muda yang ingin berinovasi. Sebuah ide. Jadi jangan sampai juga mengekang inovasi.
Namun Jokowi juga meminta agar hal tersebut kemudian ditata, misal dari Dishub atau Menhub memberi pembinaan, menata, sehingga keselamatan penumpang terjaga.
"Nanti siang saya panggil menteri perhubungan," tandasnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya. (tyo)