Jakarta, CNN Indonesia -- Komposisi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G LTE yang disusun oleh pemerintah tak kunjung rampung hingga saat ini memunculkan celah. Bila tak segera diantisipasi, saat aturan ini dijalankan awal Januari 2017 bisa menimbulkan kerancuan.
Salah satu celah yang dimaksud adalah adanya sejumlah vendor asing yang memasarkan ponsel 4G mereka dengan sertifikat 3G.
Ada beberapa ponsel produksi China yang sebetulnya sudah mendukung teknologi 4G LTE namun sengaja dipasarkan di Indonesia dengan mendaftarkan sertifikat 3G. Sebab mereka tampaknya belum bisa memenuhi konten lokal dari sisi hardware ataupun software.
OnePlus X, Coolpad Max, dan Flash Plus 2 adalah segelintir ponsel pintar 4G LTE yang mendapat sertifikasi 3G dan mengunci fungsi 4G tersebut agar tidak bisa digunakan. Para vendor menyebutnya dengan istilah "4G ready" karena sewaktu-waktu bisa diaktifkan.
 (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina) |
Caranya dengan melakukan update firmware agar jaringan 4G LTE itu bisa terbuka. Namun itu sebetulnya hanya sebuah pilihan bagi konsumen ingin melakukannya atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut tidak salah memang, namun tidak heran juga dengan anggapan mengenai absennya kekuatan TKDN yang sejak awal niatnya adalah mendorong vendor asing agar memasukan konten lokal -- hardware dan software -- ke produknya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) Ali Soebroto mengatakan, bahwa seharusnya syarat dari TKDN adalah handset diproduksi di dalam negeri.
Menurutnya, bagi pemain baru seperti OnePlus ataupun Flash sangat mungkin melihat TKDN sebagai pemenuhan regulasi yang berat, karena untuk tahap awal produksi membutuhkan biaya tinggi (cost-up).
"Jatuhnya seperti ada kesempatan untuk bersiasat bagi mereka karena TKDN juga belum rampung. Mensiasati sertifikat 3G menjadi salah satu caranya," tutur Ali saat dihubungi
CNN Indonesia.
Lantas apakah 'trik' seperti itu termasuk legal atau ilegal? "Seharusnya sih tidak boleh. Namun selama produk tersebut 4G-nya tidak aktif ya jatuhnya sebetulnya legal," ungkapnya.
Namun ia mengingatkan, hal tersebut menurutnya "berisiko".
Seharusnya sih tidak boleh. Namun selama produk tersebut 4G-nya tidak aktif ya jatuhnya sebetulnya legalKetua AIPTI Ali Soebroto |
"Jika TKDN sudah rampung, nantinya ada ketentuan bahwa semua perangkat 4G ya harus memiliki sertifikat 4G. Itu bisa termasuk ke dalam pelanggaran jadi ya bisa kami tindak nantinya, entah pembatalan impor atau lainnya," sambung Ali.
Di sisi lain, karena ponsel pintar tersebut menyediakan opsi pengaktifan 4G dengan beberapa langkah mudah, maka menurut Ali hal itu bisa mengurangi nilai TKDN. Apalagi jika banyak pengguna yang mengaktifkan 4G setelah mereka membelinya.
"Untuk saat ini saya melihatnya selama pelanggaran di pasar tidak ada, ya tidak apa-apa. Dijual di toko 4G LTE memang tidak aktif, tapi kalau sudah ada di tangan konsumen lalu diunlock ya mau bagaimana lagi. Kejadian seperti ini bisa dikatakan sebagai kesempatan menghilangkan regulasi TKDN sendiri," terangnya.
TKDN yang berkepanjangan jadi penyebabHingga saat ini diakui Ali, pihak AIPTI masih disibukkan dengan penyusunan TKDN yang berkepanjangan.
Dengan kata lain, kepastian mengenai implementasi TKDN belum kunjung rampung. Hal ini kemudian menurutnya memicu strategi dari para vendor untuk tetap memasarkan produk 4G-nya di Indonesia -- meskipun dinonaktifkan dan menggunakan sertifikat 3G.
"Keefektifan penegakan hukum memang belum sesuai harapan. Bisa dikatakan regulasi kita masih lemah karena TKDN-nya berkepanjangan. Belum ada kepastian yang jelas," ujar Ali.
Karenanya Ali berharap TKDN bisa segera selesai dalam waktu dekat, ia juga menambahkan sudah ada kemajuan dalam mencapai kesepahaman yang positif dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
"Semakin cepat selesai ya untuk membuat segalanya jadi jelas dan tidak merugikan negara. Satu vendor melakukan siasat itu nanti yang lainnya kan pasti ikut-ikutan," imbuhnya.
Selain itu, untuk sejumlah produk yang sudah terlanjur menerima izin sertifikasi 3G dari Postel, dikatakan Ali bisa tetap dibatalkan jika TKDN sudah rampung.
Dalam Peraturan Menkominfo Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi LTE, ditetapkan TKDN ponsel 4G pada 2016 harus mencapai 20 persen, dan angka itu akan naik jadi 30 persen pada awal 2017.
Sejauh ini, Lembaga Survey Independen per Januari 2016 mencatat ada 11 vendor yang telah memenuhi TKDN sebesar 20 persen, yaitu Advan, Haier, Polytron, Acer, Samsung, Oppo, Evercoss, Asus, SPC, Huawei, ZTE, Lenovo, Hisense, dan IndoApps M12.
(tyo)