Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia merupakan sebuah negara demokratis dan tujuan seperti itu memang sudah disusun sedemikian rupa oleh The Founding Fathers atau bapak bangsa agar Indonesia bisa menjadi negara yang diimpikan oleh seluruh warga negaranya.
Negara yang demokratis berarti melindungi masyarakatnya dengan berbagai cara, seperti pemerintahan yang bersih, jujur, adil dan melayani masyarakatnya tanpa embel-embel yang dapat mempersulit mereka. Oleh karena itu, ada lembaga yang mengawasi penyelengaraan pemerintah agar tidak disalahgunakan yang biasa disebut dengan Ombudsman.
Seperti yang diatur dalam UU RI nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, disebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi mengawasi Penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri sehingga dalam menjalakan tugas dan wewenangnya, mereka bebas dari campurtangan kekuasaan lain. Selain itu Ombudsman memiliki asas seperti, kepatuhan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.
Adapun tujuan adanya Ombudsman yaitu mewujudkan negara demokratis, mendorong penyelenggara negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka dan bebas KKN, meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.
Namun di antara semua itu tujuan yang utama adalah membantu memberantas serta mencegah maladministrasi. Maladministrasi merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat
Lalu, tugas apa saja yang diemban oleh Ombudsman? Berikut tugas-tugasnya:
- Menerima laporan maladministrasi
- Melakukan pemeriksaan laporan
- Menindaklanjuti laoran
- Melakukan Investigasi
- Melakukan kerjasama dengan lembaga negara serta lembaga
kemasyarakatan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan maladministrasi
Ombudsman berkedudukan di ibu kota namun Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di provinsi/kabupaten/kota. Jadi bila anda memiliki masalah dengan penyelanggara negara dan pemerintah seperti pembuatan SIM atau KTP yang dirasa menyimpang dengan prosedur yang ada dan dipersulit, anda berhak melaporkannya ke Ombudsman.
Anda bisa melaporkan masalah anda ke aplikasi online yang telah disediakan yaitu asik.ombudsman.go.id. Anda sebagai pelapor dirahasiakan identitasnya dan tidak dipungut biaya apapun.
(ded/ded)