Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Demonstrasi

Agnes Winastiti | CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2016 12:58 WIB
Sering melihat sekelompok orang sedang demonstrasi? Kegiatan ini dilindungi Undang-Undang lho.
(Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sering melihat kerumunan orang yang sedang protes terhadap sesuatu? Itu bisa dikatakan sebagai unjuk rasa atau demonstrasi. Lebih jauh, sebenarnya kegiatan apa sih?

Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak. Bisa juga dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, beberapa hal yang kamu harus tahu tentang demontrasi adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat Pelaksanaan Demonstrasi

Menurut pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998, hal yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk tempat demonstrasi adalah di dekat Istana Kepresidenan, tempat ibadah, rumah sakit, instalasi militer, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api dan obyek-obyek vital lainnya.

Waktu Pelaksanaan Demonstrasi

Mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Disebutkan bahwa waktu pelaksanaan demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut: hari besar nasional, hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diizinkan di tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00, untuk tempat tertutup dari jam 06.00 sampai 22.00.

Pengurusan Perijinan Sebelum Berdemonstrasi

Menurut UU No. 9 Tahun 1998 Bab IV tentang Bentuk-Bentuk dan Tata Cara penyampaian pendapat di muka umum pasal 10 ayat 3 , sebelum melakukan demonstrasi, pihak penyelenggara, panitia, pengurus, pemimpin atau penanggung jawab wajib melaporkan rencananya terlebih dahulu ke pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya. Sementara untuk tempat pelaksanaan dan pelaporan disesuaikan dengan wilayah administrasi tertentu.

Isi surat pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi kepada pihak keamanan dalam hal ini adalah kepolisian, rinciannya adalah sebagai berikut :
-Maksud dan tujuan
- Tempat, lokasi dan rute
- Waktu dan lama
- Bentuk
- Penanggung jawab
- Nama Organisasi, Kelompok atau perorangan
- Alat peraga
- Jumlah peserta, seorang penanggung jawab untuk dibawah 100 peserta. Sementara peserta lebih dari 1000 orang, harus ada satu orang atau 5 orang penanggung jawab.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan peraturan berdemontrasi yang tertib dan damai seperti apa? Yuk, sebagai warga bangsa Indonesia yang baik, kamu anak muda yang juga sebagai penerus bangsa, tetap jaga persatuan bangsa Indonesia, ya.

Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari banyak suku, agama, dan ras, tetapi kita tetap satu yaitu Bangsa Indonesia. Boleh berdemontrasi, tetapi harus tertib dan damai ya dan tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. (rkh/rkh)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER