Mempelajari Fungsi Mahkamah Konstitusi.

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 13:17 WIB
Kamu tahu tugas dan wewenang lembaga hukum yang satu ini? Pelajari yuk.
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fungsi dan kedudukan Mahkamah Konstitusi berdasar UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) :

Pasal 24C - UUD 1945
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.’’’
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.’’’
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.’’’
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.’’’
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.’’’
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.’’’

***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betapa bijaksananya keluasan dari makna Mahkamah Konstitusi (MK), mencermati Pasal 24C - UUD 1945 tersebut dan patut berbangga sebagai manusia Indonesia. Memiliki Lembaga Tinggi Negara terfokus pada kebijaksanaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemegang mandat kekuasaan kehakiman bersama-sama Mahkamah Agung.

Adik dan Kakak Adalah generasi bangsa Indonesia. Kelak dikau akan menjadi Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Hakim Agung, Ahli Nuklir, Ahli Antarikasa, bikin satelit untuk Indonesia, Insinyur, Pedagang Farmasi, Menteri Negara, Kepala Parlemen Indonesia, Perancang pesawat luar angkasa untuk negerimu.

Relawan Kemanusiaan, Guru ke daerah-daerah Indonesia, Pimpinan Usaha Ekspor dan Impor, Ahli Tata Boga, Pemimpin Redaksi Media, Ahli Masak, Seniman dan segudang lagi cita-cita akan dikau raih kelak. Tetap fokus pada cita-citamu. Menghargai jasa-jasa gurumu. Menghormati Bunda dan Ayah.

Semoga lembaga-lembaga hukum terhormat di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Tetap bersih dan konsisten pada komitmen tugas-tugas pengabdiannya untuk Indonesia. Semoga pula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap kuat dan mandiri. Salam kebaikan bagi Indonesia Unit. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER