Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi kemasyarakatan (ormas) sejatinya menjadi penting untuk diikuti. Namun, perlu digarisbawahi dan menjadi catatan penting bahwa ormas tersebut harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ormas menjadi penting saat ia bisa menggiring anggotanya untuk lebih baik lagi dalam hal positif dan tetap melaju dalam batas peraturan.
Dalam ormas, masyarakat bisa berkembang dan berelasi dengan orang-orang yang memang satu tujuan dengannya. Maka dalam hal ini ormas menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk berkembang. Mereka yang pandai memanfaatkan situasi akan menggunakan ormas sebagai kebutuhan karena bagaimana pun seorang manusia tidak bisa hidup sendiri.
Ormas harus bisa mencapai tujuan dan anggota harus bisa memperjuangkan tujuan tersebut. Selain itu, ormas harus bisa menampung aspirasi dari anggotanya. Ini bisa menjadi simbiosis mutualisme jika hubungan antara ormas dan anggotanya berjalan baik. Maka tidak mustahil jika peran ormas dalam sebuah negara perlu diperhatikan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perhatian pemerintah tidak harus melulu soal politik dan ekonomi karena dalam hal ini, ormas pun menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Ormas bisa menjadi replika sebuah negara, di mana ormas dan anggota saling membutuhkan satu sama lain. Begitu juga negara yang harus bisa mencapai cita-cita dan masyarakat ikut serta mewujudkannya.
Hal penting yang harus diingat bahwa tidak semua ormas berjalan sesuai Pancasila dan UUD 1945. Sudah menjadi rahasia umum jika dalam negara ini terdapat ormas anti-Pancasila. Gerakan dalam ormas tersebut bersifat radikal. Maka negara perlu mengawasi ormas semacam itu karena mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bagaimana jika mahasiswa menjadi target ormas anti-Pancasila? Perlu pengawasan dari berbagai pihak. Mengingat mahasiswa merupakan aset penting untuk masa depan bangsa. Jika sejak mahasiswa sudah terpapar oleh ormas anti-Pancasila bagaimana masa depan Indonesia?
Untuk itu, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 tentang Ormas dan telah disahkan DPR. Respon baik pemerintah ini perlu kita apresiasi. Berkaitan dengan dikeluarkannya perturan tersebut, satu ormas yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pada 19 Juli 2017 lalu. Dengan itu, maka kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencabut status badan hukum HTI.
Di kampus Universitas Padjadjaran pun pernah ada ormas tersebut. Anggotanya pun sudah banyak dan saat ormas tersebut belum dibubarkan, ormas sering beraksi di pintu masuk kampus (gerbang lama).
Ormas anti-Pancasila ini mengingatkan kita pada pernyataan bapak pendiri bangsa Ir. Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri.”
Soekarno seolah telah membayangkan bagaimana perjalanan bangsa Indonesia ke depan, yang akan diwarnai dengan perjuangan melawan sesama anak bangsa. Bayangan tersebut kini menjadi nyata dengan adanya ormas anti-Pancasila.
Tugas bangsa Indonesia tidak lagi seperti dulu, saat masih harus memperjuangkan kemerdekaan. Saat ini, tugas kita hanya memperjuangkan apa yang telah dicita-citakan negara.
Sebagai mahasiswa sekarang bukan lagi saatnya kita saling melawan satu sama lain. Melainkan kita harus menggenggam erat tangan satu sama lain untuk memperjuangkan cita-cita negara ini.
Dengan adanya ormas seharusnya dimanfaatkan sebagai salah satu jalan untuk mencapai cita-cita negara. Jangan sampai terjadi sebaliknya, mahasiswa dimanfaatkan ormas hanya untuk ambisi semata, tidak berdasarkan Pancasila, UUD 1945 serta tidak sejalan dengan peraturan yang ada.
Untuk itu, mahasiswa harus lebih jeli lagi dalam mengikuti organisasi kemasyarakatan dan jangan sampai terjerumus pada ormas anti-Pancasila. Ormas tersebut memiliki gerakan yang radikal dan mengancam kedaulatan NKRI.
Hari ini, hampir tidak ada lagi batasan antara mahasiswa dan ormas. Bahkan mahasiswa sering dijadikan sasaran empuk untuk memupuk rasa anti-Pancasila. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) telah memiliki data adanya ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Seluruh data yang diperoleh kini tengah dikaji secara mendalam.
Selain pemda, dari pihak kampus juga seharusnya ada perhatian untuk masalah ini. Entah itu berupa peraturan atau apapun yang bisa menghalau ormas anti-Pancasila masuk ke ranah kampus. Jangan sampai lengah dan sadar saat mahsiswanya sudah terpapar oleh ormas anti-Pancasila.
Siti Ferdianti
Mahasiswa Jurnalistik
Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran
(ded/ded)