Jakarta, CNN Indonesia -- Pada akhir tahun 2016, Pemerintah membentuk tim reformasi pajak melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan. Maksud dan tujuan pembentukan Tim Reformasi adalah untuk mempersiapkan dan mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan yang mencakup lima pilar yaitu organisasi, sumber daya manusia, sistem informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Selain kelima pilar tersebut, terdapat pula pilar yang menegaskan pentingnya sinergi dengan pihak lainnya. Pilar ini mencakup pertukaran data dan informasi, kerja sama pelaksanaan tugas, perlindungan hukum, serta sosialisasi pajak.
Reformasi atas aspek-aspek tersebut dilakukan guna meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap institusi pajak, kepatuhan wajib pajak, keandalan pengelolaan basis data/administrasi pajak dan integritas serta produktivitas aparat otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reformasi pajak diharapkan dapat menciptakan tiga kondisi. Pertama, institusi pajak yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Kedua, sinergi yang optimal antarlembaga. Ketiga, kepatuhan wajib pajak yang tinggi. Ketiganya diharapkan dapat memperbaiki kinerja tax ratio hingga sebesar 15% pada 2020.
Menurut Ketua Tim Reformasi Perpajakan Suryo Utomo, reformasi perpajakan ini melihat dinamika ekonomi yang terus berubah, apalagi pada saat ini perekonomian sudah berubah menjadi digital economy. Reformasi perpajakan ialah keniscayaan dan DJP harus selalu mengikuti kondisi yang berlangsung. Melalui reformasi perpajakan ini diharapkan penerimaan pajak dan tax ratio kian meningkat.
Tim Reformasi Perpajakan saat ini sudah berjalan hampir setahun. Ada dua hal utama yang tengah dilakukan hingga saat ini, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi yang terkait dengan tata kelola. Dari sisi kebijakan, tim Reformasi Pajak bekerja bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal.
Sedangkan dari sisi administratif, tata cara interaksi dengan wajib pajak menjadi tolok ukur pengelolaan mulai dari SDM, proses bisnis dan organisasi. Regulasi teknis yang tumpang tindih yang masih ada dicoba untuk diperbaiki secara bertahap.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan, yang memimpin pelaksanaan reformasi perpajakan mulai Januari 2018, mengatakan program reformasi perpajakan, terutama yang bersifat administratif, sangat diandalkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.424 triliun pada 2018.
Menurutnya, langkah pertama reformasi perpajakan adalah dengan melakukan perbaikan pelayanan, baik untuk melaporkan maupun untuk membayar pajak, mengingat proses bisnis ini sangat kritikal. Reformasi perpajakan juga akan ditempuh melalui perbaikan perangkat sistem informasi dan teknologi dan pengelolaan basis data perpajakan terkait dengan pelaksaan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang efektif tahun 2018. Dengan AEoI, informasi dari perbankan domestik untuk rekening diatas Rp 1 miliar otomatis akan mengalir ke DJP. Begitu pula data aset WNI di luar negeri.
Dari sisi momentum, berakhirnya program pengampunan pajak juga telah menciptakan suatu kondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kerangka reformasi pajak harus disusun secara hati-hati dan memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Selain itu, perubahan model bisnis di era digital, harus menghasilkan reformasi pajak yang selaras dengan perubahan zaman namun tetap menjaga agar basis pajak tidak tergerus.
Dengan adanya Reformasi Pajak ini diharapkan tercapainya optimalisasi penerimaan pajak dan terciptanya kepatuhan kooperatif. Mengutip dari Inside Tax Edisi 39 Desember 2017, kepatuhan kooperatif yaitu paradigma yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak terkait informasi-informasi yang dimiliki oleh kedua belah pihak, sehingga memberikan efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.
Anis Anjala Widyanti
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Twitter: @anisanjala
(ded/ded)