Jakarta, CNN Indonesia -- Kalau membicarakan tentang pelanggaran lalu lintas, pasti yang terlintas di benak kita adalah mobil, motor atau juga kendaraan umum yang menerobos lampu merah.
Tapi jangan salah, tidak hanya kendaraan bermotor saja yang membuat pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas juga dilakukan oleh pejalan kaki yang tidak berjalan pada tempatnya. Kenapa? Karena saat pejalan kaki berjalan tidak pada tempatnya dan menyeberang dengan sesukanya otomatis kendaraan bermotor harus menghentikan kendaraannya secara tiba-tiba dan itu akan menyebabkan kecelakaan.
Tidak sedikit kecelakaan yang disebabkan oleh tidak tertibnya masyarakat terhadap lalu lintas, bahkan sampai membahayakan nyawa masing-masing. Tapi, itu pun tidak sepenuhnya salah pejalan kaki yang berjalan tidak pada tempatnya. Di samping itu fasilitas untuk berjalan kaki di kota Jakarta ini masih sangat minim jumlahnya dan tidak layak untuk digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, fasilitas pejalan kaki juga digunakan untuk orang-orang berjualan atau memarkir kendaraannya. Tidak sedikit pula masyarakat yang kurang senang dengan perbuatan masyarakat lain yang sering melanggar peraturan. Lalu, selain pejalan kaki yang membuat kacau, ada juga pengamen ataupun pedagang asongan yang juga mengganggu jalanan para pengendara.
Dampak negatif yang terlihat juga dari keindahan kota yang tidak tertata dan asri lagi, menimbulkan presepsi yang membuat jelek image masyarakat di kota itu sendiri.
Pemakai kendaraan bermotor kadang juga menyadari bahwa itu pelanggaran dan sebaliknya, tidak suka pelanggaran yang dilakukan orang lain. Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban semua pengguna jalan.
Masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh masyarakat pengguna jalan. Seluruh penguna jalan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan rambu lalu lintas.
Hal ini setidaknya mengurangi tingginya angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi. Contohnya seperti tidak menerobos lampu merah, tidak menerobos jalur busway, menggunakan helm bagi kendaraan beroda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Akhir-akhir ini banyak sekali masyarakat yang mengendarai kendaraan sambil bermain HP atau menelepon, melawan arah, dan juga pelanggaran lainnya yang sangat menyebabkan kekacauan lalu lintas. Peraturan pemerintah yang sudah dibuat seputar lalu lintas dan jalan raya yang tercantum di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pun hanya berlaku untuk sebagian masyarakat yang masih mau menati rambu lalu lintas.
Padahal peraturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang diberikan. Namun pada akhirnya masih sangat banyak masyarakat yang belum bisa menaati peraturan tersebut dan selalu saja melanggar rambu lalu lintas.
Melanggar rambu-rambu lalu lintas bisa dibilang sudah menjadi tabiat masing-masing masyarakat. Kebiasaan masyarakat saat ini sangat sulit untuk diubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan perubahan termasuk penetapan UU tentang lalu lintas.
Pada saat ini angka kecelakaan di Jakarta semakin meningkat. Hal itu disebabkan oleh banyaknya pengguna transportasi melanggar rambu lalu lintas. Seperti halnya, banyaknya pengemudi yang bermain HP saat sedang mengemudi. Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam undang-undang no.22 tahun 2009, pasal 283 “mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi: sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Undang-undang ini begitu jelas tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya rasa perduli masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama pengguna jalan.
Lalu selain itu, ada juga kendaraan yang berbelok tidak menyalakan lampu sein. Di kota ini kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah. Seperti tidak menyalakan lampu sein saat berbelok, sering kali para pengendara menganggap itu adalah hal yang remeh. Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan tentunya menyebabkan kecelakaan.
Hal ini juga tercantum dalam UU no.22 tahun 2009, pasal 294 “berbelok atau berbalik arah tanpa member isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)".
Ada juga pelanggaran peraturan rambu lalu lintas yang lain, yaitu, anak-anak dibawah umur yang sudah mengemudi, baik itu mobil ataupun motor. Tapi pada dasarnya, anak-anak sekolah saat ini yang dengan lincahnya mengemudi namun mereka tidak mempunyai surat izin mengemudi atau SIM. Tidak hanya anak-anak di bawah umur saja, ada juga orang dewasa maupun orang tua.
Dalam UU no.22 tahun 2009 pasal 281 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)".
Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang dipraktikkan dalam keseharian.
Lalu dengan pengendara motor yang tidak memakai helm saat mengendarai motor. Hal ini sangat fatal karena helm bertujuan untuk melindungi kepala kita dari benturan. Tapi sering kali hal ini masih terjadi di masyarakat, banyak sekali pengendara yang tidak memakai helm di saat mereka akan bepergian ke kota-kota ataupun bepergian jauh. Penumpangnya juga tak jarang yang tidak memakai helm.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan helm SNI; sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah): membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan paling lama 1(satu)bulan dan denda Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Setelah itu, di kota ini masih sangat sering terjadinya pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Ini juga sangat membahayakan lho. Jadi, demi keselamatanmu dan orang lain, yuk menaati segala peraturan lalu lintas dan tertib berkendara di jalan raya.
(ded/ded)