Cara Menggunakan Meterai Elektronik untuk Daftar PPPK Teknis 2022

CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2023 07:00 WIB
Ilustrasi. Cara membeli dan menggunakan meterai elektronik untuk PPPK Teknis 2022 (Picjumbo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada pemberkasan pendaftaran PPPK Teknis 2022.

Penggunaan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK bertujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu. Berikut cara menggunakan meterai elektronik untuk daftar PPPK Teknis 2022.


Meterai elektronik atau e-meterai adalah materai yang biasa digunakan dalam dokumen elektronik. Keberadaan e-meterai telah resmi sama halnya dengan meterai kertas.

Meterai elektronik yang dirilis Perum Peruri ini bernilai Rp10 ribu dan dihargai dengan tarif bea meterai yang sama.

Cara membeli meterai elektronik untuk PPPK bisa dilakukan secara online melalui website ataupun mitra distributor resmi, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/


Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Sebelum membeli meterai elektronik, Anda diharuskan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Berikut langkahnya dari tahap pembelian hingga pembubuhan meterai elektronik pada berkas atau dokumen.

1. Daftar akun untuk beli materai elektronik


2. Tahap login akun meterai elektronik

3. Pembelian meterai elektronik


4. Cara menggunakan meterai elektronik untuk dibubuhkan ke dokumen

Selain menyertakan meterai elektronik, dokumen juga harus sudah dibubuhi tanda tangan basah.

Cara menggunakan tanda tangan basah dan e-meterai ini yakni dengan membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik. Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangani di-scan ke dalam bentuk PDF lalu bubuhkan e-meterai.

Demikian cara menggunakan meterai elektronik untuk PPPK Teknis 2022. Semoga membantu.

(fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK