Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara beserta Contohnya
Negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur soal hak dan kewajiban warga negara.
Bahkan, menurut UU tersebut, negara melindungi dan menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.
Warga negara sendiri diartikan sebagai warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara tersebut.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berjudul Hak atau Kewajiban? berikut pengertian hak dan kewajiban warga negara.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh warga negara kepada negara.
Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
Jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka akan tercipta keharmonisan dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Sebaliknya, jika kewajiban tidak dilaksanakan maka bisa merugikan diri sendiri karena terkena sanksi dan merugikan orang lain karena melanggar hak mereka.
Hak Warga Negara
Hak warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh bertanggung jawab oleh masing-masing warga negara.
Bahkan, tak hanya hak sebagai warga negara, setiap manusia pada dasarnya telah memiliki hak sebagai individu, seperti hak asasi.
Negara menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara
Berikut contoh hak dan kewajiban warga negara.
Contoh kewajiban warga negara:
- Mematuhi sistem hukum dan perundang-undangan negara yang berlaku
- Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- Menjaga keselamatan dan keamanan
- Menjaga kelestarian alam
- Bersikap sopan
Contoh hak warga negara:
- Mendapat tempat tinggal yang layak
- Memperoleh pendidikan dasar
- Memperoleh penghidupan yang layak
- Mendapat pelayanan masyarakat
- Mendapat perlindungan hukum
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila
Mengutip Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terdapat hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Berikut contohnya.
1. Berdasarkan Sila ke-1 Ketuhanan Yang Maha Esa
- Warga negara wajib memberikan kebebasan kepada orang lain untuk memilih agama dan kepercayaan
- Warga negara berhak mengikuti ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
2. Berdasarkan Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tenggang rasa
- Warga negara berhak mendapat keadilan di mata hukum
3. Berdasarkan Sila ke-3 Persatuan Indonesia
- Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan tidak mau memang sendiri dalam menyatakan aspirasi
- Warga negara berhak ikut serta dalam bela negara
4. Berdasarkan Sila ke-4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Warga negara wajib menjunjung tinggi nilai musyawarah dan demokrasi dalam berbagai kehidupan bermasyarakat
- Warga negara berhak menyatakan aspirasinya dan diterima secara terbuka dalam sistem musyawarah
5. Berdasarkan Sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Warga negara wajib menegakkan nilai keadilan sosial kepada sesama warga negara tanpa memandang rasa, suku, maupun agama tertentu
- Warga negara berhak mendapat keadilan dari orang lain dan negara
Demikian penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)