Aqiqah atau kurban dulu kerap menjadi pertanyaan yang diajukan oleh orang yang sampai dewasa belum melaksanakan aqiqah oleh orang tuanya. Sebenarnya mana yang sebaiknya didahulukan?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa aqiqah dan kurban keduanya sama-sama ibadah sunnah sesuai dengan mazhab Syafii (selama tidak nazar), seperti dikutip dari laman NU Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan kedua ibadah sunnah ini adalah pada waktu pelaksanaannya. Aqiqah dapat dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi (dianjurkan pada hari ketujuh kelahirannya). Sementara kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Zulhijah.
Aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Artinya, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah ditekankan kepada orang tua.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah:
مَعَ الغُلاَمِ عَقِيقَةٌ
Artinya: Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi. (HR Bukhari).
Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga bayi tumbuh sampai dengan balig.
Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak.
Anak dapat melaksanakan aqiqah sendiri atau meninggalkannya. Tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya.
![]() |
Lantas manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati Idul Adha, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada melaksanakan aqiqah.
Ada baiknya, apabila melaksanakan keduanya (kurban dan aqiqah), seperti mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus, seperti mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا
Artinya: Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Namun memang terdapat perbedaan dalam pembagian hewan kurban. Daging kurban dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sedangkan aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.
Meski demikian, hal ini tidak perlu dipermasalahkan sebab cara pembagian tersebut bukanlah termasuk hal yang substantif. Kedua cara pembagian daging tersebut adalah demi meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan ibadah.
Itulah penjelasan mengenai aqiqah atau kurban dulu. Semoga bermanfaat.
(juh)