Batas wilayah Indonesia merupakan pembagian kawasan yang bersambungan, berdampingan atau berhadapan dengan kedaulatan, hukum atau yurisdiksi yang berbeda.
Berdasarkan letak astronomisnya, Indonesia berada di garis lintang 6° LU - 11° LS dan garis bujur 95° BT - 141° BT dengan total luas wilayah 5.180.053 km².
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari buku Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI, wilayah perbatasan dinilai berpengaruh pada hidup orang banyak seperti dari sudut sosial, ekonomi, politik, lingkungan, budaya maupun pertahanan secara nasional. Untuk itu dibutuhkan pengelolaan yang bijak terhadap kawasan tersebut.
Setiap kawasan perbatasan juga memiliki ciri khas masing-masing dengan potensi yang berbeda antara satu kawasan dengan kawasan lainnya.
Potensi yang bernilai ekonomis cukup besar biasanya mencakup sumber daya alam seperti hutan, tambang, dan mineral serta perikanan dan kelautan.
![]() |
Berdasarkan luasnya, Indonesia memiliki batas wilayah dengan negara lain. Hal tersebut berguna untuk melaksanakan hak serta kewajiban negara berdasarkan hukum nasional maupun internasional.
Berikut ini pembagian batas wilayah yang telah disepakati, mengutip e-Modul Geografi kelas XI oleh Musliadi, S.Pd.
Sejumlah negara yang berbatasan dengan laut Indonesia antara lain India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste.
Berdasarkan konvensi hukum laut internasional yang disepakati oleh PBB tahun 1982, Indonesia memiliki tiga jenis batas laut, yaitu:
a. Batas teritorial
Batas teritorial adalah batas yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar berarti garis khayal yang ditarik dari pantai saat air laut surut lalu menghubungkan titik-titik dari ujung pulau.
Indonesia memiliki hak kedaulatan penuh di wilayah tersebut termasuk segala sumber kekayaan yang ada di sekitarnya. Adapun negara yang dapat berlayar di wilayah tersebut harus berdasarkan izin dari pemerintahan Indonesia.
b. Batas Landas Kontinen
Konvensi Hukum Laut 1982 Pasal 76-85 mengatur tentang batas landas kontinen. Pasal 76 berbunyi:
"Dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang adanya kelanjutan ilmiah dari wilayah daratannya sampai pinggiran tepi kontinen; atau Dasar laut dan tanah di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana laut teritorial diukur.
Landas kontinen dimungkinkan di bawahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana laut teritorial diukur.
Landas kontinen dimungkinkan mencapai 350 mil laut dari garis pangkal di mana laut teritorial diukur. Tidak melebihi 100 mil laut dari kedalaman 2500 meter.
c. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif (ZEE) termasuk hal yang vital karena terdapat kekayaan sumber daya alam (SDA) hayati dan non-hayati yang berperan sebagai pembangunan ekonomi bangsa.
Segala sumber SDA di bawah permukaan, dasar dan bawah laut menjadi hak eksklusif Indonesia. ZEE merupakan batas negara yang ditarik 200 mil dari garis dasar ke arah laut lepas (laut bebas) saat air surut.
Setiap negara di wilayah ZEE berhak untuk memperoleh kesempatan pertama dalam memanfaatkan SDA yang ada di sekitarnya dan menghormati lalu lintas damai di lautan tersebut.
Kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan penelitian di ZEE harus mendapatkan izin dari pemerintah. Adapun, lalu lintas laut, udara dan pemasangan kabel telepon di bawah laut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum laut internasional.
Batas wilayah Indonesia untuk batas daratan meliputi batas alam dan buatan. Untuk batas alam seperti gunung, hutan dan sungai.
Sementara batas buatan berupa patok-patok wilayah yang disepakati kedua negara.
Indonesia memiliki tiga batas daratan, yaitu:
a. Batas darat antara Indonesia - Malaysia
Batas darat antara Indonesia - Malaysia yang ada di Pulau Kalimantan dengan panjang kurang lebih 2 ribu km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam dan berupa punggung gunung atau garis pemisah air (watershed).
Garis batas tersebut membentang dari Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur Pulau Sebatik di sebelah timur.
b. Batas darat antara Indonesia - Papua Nugini
Perbatasan tersebut mengacu pada perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai garis-garis batas tertentu Indonesia dan Papua Nugini pada 12 Februari 1973. Perjanjian itu diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973.
Garis batas yang telah disepakati:
c. Batas darat antara Indonesia - Timor Leste
Batas darat antara Indonesia-Timor Leste mengacu pada perjanjian pemerintah Hindia Belanda dengan Portugis tahun 1904 dan Permanent Cord Award (PCA) tahun 1914 serta Provisional Agreement antara Indonesia dengan Timor Leste yang ditanda tangani pada 8 April 2005.
Ada dua sektor batas antara Indonesia dan Timor Leste:
Pelaksanaan demarkasi batas darat telah dilakukan tahun 2002. Ketiga batas yang belum diselesaikan ada di Manusasi atau Oben, Niek Besi atau Citrana, dan Memo atau Dulumil.
Dalam Konvensi Chicago 1944 dijelaskan setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Artinya, tidak satupun pesawat asing dapat melewati wilayah ruang udara suatu negara tanpa izin dari bangsa tersebut.
Batas udara Indonesia mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut. Batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Meski telah memiliki perjanjian perbatasan tetapi permasalahan tetap ada. Permasalahan dinilai akan menghambat pengurangan ketimpangan wilayah.
Berikut ini permasalahan perbatasan yang sering terjadi:
Demikian penjelasan tentang batas wilayah Indonesia dan permasalahan yang biasanya terjadi. Semoga bermanfaat!
(glo/juh)