Kisi-Kisi Materi SKB Analis Perkara Peradilan MA 2023

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 08:00 WIB
Seleksi CPNS MA telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Simak kisi-kisi materi SKB analis perkara peradilan MA 2023.
Ilustrasi. Kisi-kisi materi SKB analis perkara peradilan MA 2023 (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung (MA) 2023 kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kisi-kisi materi SKB formasi analis perkara peradilan di lingkungan MA 2023 tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisi-kisi materi SKB analis perkara peradilan MA

Berikut ini kisi-kisi materi SKB untuk formasi analis perkara peradilan di lembaga MA.

Kemampuan umum:

  1. Pasal 24 UUD 1945
  2. UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. UU 14/1985 tentang MA jo. UU 3/2009
  4. UU 2/1986 jo. 49/2009 (Peradilan Umum)
  5. UU 7/1989 jo. UU 3/2006 (Peradilan Agama)
  6. UU 5/1986 jo. UU 9/2004 jo. UU 51/2009
  7. UU 30/2014 (Peradilan TUN)
  8. UU 31/1997 (Peradilan Militer)
  9. UU 46/2009 (Pengadilan Tipikor)
  10. UU 2/2004 (Pengadilan Hubungan Industrial)
  11. UU 31/2004 jo. UU 45/2009 (Pengadilan Perikanan)
  12. UU 37/2004 (Pengadilan Niaga)
  13. UU 26/2000 (Pengadilan HAM)
  14. UU 11/2012 (Pengadilan Anak)
  15. UU 14/2002 (Pengadilan Pajak)
  16. UU 3/2006 (Mahkamah Syariah)

Kemampuan khusus:

  1. Pembagian Hukum berdasarkan fungsi (hukum privat dan publik)
  2. Hukum Acara Pidana (UU 8/1981) dan Hukum Acara Perdata (HIR/Rbg)
  3. Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA/UU 11/2012)
  4. Perma 1/2016 (Mediasi di Pengadilan)
  5. Kekhususan hukum acara pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Niaga
  6. KUHP (existing), KUHP Baru (UU 1/2023), KUH Perdata (umum), UU di luar KUHP/KUHPerdata (khusus); UU Tipikor, UU TPPU, UU Perikanan, UU HAM, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,UU Narkotika, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Minerba, UU PPLH (Lingkungan Hidup), UU KDRT, UU TPKS (kekerasan seksual), UU Fidusia, UU Perpajakan, UU Kehutanan, UU Hak Tanggungan, UU Pokok Agraria, UU Kepailitan dan PKPU, UU Parpol, UU Arbitrase, UU Keterbukaan Informasi Publik
  7. Asas keberlakuan undang-undang menurut waktu dan tempat, Asas kekuasaan kehakiman, Asas hukum acara pidana dan perdata
  8. Sumber hukum nasional (undang-undang, yurisprudensi, traktat, kebiasaan dan doktrin)
  9. Sistem pembuktian dalam perkara pidana
  10. Sistem pembuktian dalam perkara perdata
  11. Upaya hukum di MA (upaya hukum biasa dan luar biasa)
  12. Perkara Grasi (UU 22/2002 jo. UU 5/2010)
  13. Bantuan hukum (Posbakum)
  14. Layanan administrasi perkara secara elektronik (SIPP, SIAP, Direktori Putusan)
  15. Layanan persidangan secara elektronik (eCourt/e Litigation)

Analis perkara peradilan

Analis perkara peradilan adalah pegawai negeri sipil yang bertugas, bertanggung jawab, dan berwenang dalam analisis dan menelaah perkara peradilan.

Selain itu, analis perkara peradilan juga dapat menjadi calon hakim dan calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim bisa tetap menjadi analis perkara peradilan.

Berikut jurusan asal Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Klerek, analis perkara peradilan yang dibutuhkan.

  • S1 Hukum
  • S1 Hukum Bisnis
  • S1 Hukum dan Kewarganegaraan
  • S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan
  • S1 Hukum Kebijakan Publik
  • S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)
  • S1 Hukum Keperdataan
  • S1 Hukum Otonomi Daerah
  • S1 Hukum Pidana Ekonomi
  • S1 Hukum Syariah
  • S1 Syariah
  • S1 Muamalat Jinayat

Demikian kisi-kisi materi SKB analis perkara peradilan MA 2023. Semoga bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER