Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki struktur gaji dan tunjangan kompleks yang diberikan kepada anggota selama statusnya masih aktif bertugas. Nominalnya disesuaikan dengan tingkatan pangkat.
Daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan pemerintah tersebut dijelaskan rincian gaji anggota TNI, mulai dari pangkat terendah yaitu Tamtama hingga pangkat tertinggi yakni Jenderal Laksamana Marsekal.
Di bawah ini rincian daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah untuk semua golongan.
Selain mendapat gaji pokok, setiap prajurit TNI juga berhak memperoleh tunjangan atau tambahan dari pendapatan yang diberikan. Jenis tunjangan TNI ini bermacam-macam.
Mulai dari tunjangan keluarga yaitu untuk suami/istri dan anak-anak, tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan jabatan.
Masing-masing jenis tunjangan mempunyai besaran nominal tersendiri yang menyesuaikan tingkatan pangkat dan jabatan dari prajurit TNI.
Ketentuan mengenai tunjangan TNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.
Tunjangan mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.
Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
Apabila suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.
Tunjangan anak diberikan kepada masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.
Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg per jiwa per bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg per jiwa per bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.
Tunjangan kinerja atau tukin TNI ketentuannya telah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2006, tunjanga umum ditetapkan sebesar Rp75 ribu per bulan.
Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2007, besaran tunjangan jabatan struktural TNI menyesuaikan dengan jabatan.
Salah satu contohnya untuk Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan sebesar Rp9 juta per bulan. Jabatan selain Kepala Staf TNI, tunjangan yang diberikan yaitu Rp5 juta per bulan.
Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.
Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
Besarannya tergantung pangkat TNI. Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Tunjangan Babinsa adalah tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi Babinsa di desa-desa. Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
Tunjangan Kemahalan Papua adalah tunjangan yang dikhususkan untuk anggota TNI yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.
Mengacu pada Surat Keputusan Presiden nomor 68 tahun 2002, tunjangan Kemahalan Papua tidak hanya berlaku untuk TNI saja, melainkan juga PNS hingga Polri.
Besarannya mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan yang disesuaikan dengan pangkat di TNI.
Itulah penjelasan mengenai daftar gaji TNI dan tunjangan dari pangkat tertinggi hingga terendah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(avd/fef)