Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memastikan bahwa masyarakat yang berada di perantauan bisa tetap menggunakan hak suaranya.
Namun, sebelumnya mereka harus melakukan cara pindah TPS terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak suara atau hak pilih merupakan hak yang dimiliki setiap penduduk Indonesia untuk memilih dalam pemilihan umum. Dengan catatan, orang tersebut sudah mencapai usia legal, yakni 17 tahun.
Pada dasarnya, hak suara ini hanya bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisili di e-KTP. Namun, bagi para perantau, ada opsi untuk memindahkan TPS mereka jika memang diperlukan.
Pengajuan pemindahan TPS ini bahkan bisa dilakukan secara online jika kamu berhalangan untuk mengurusnya langsung ke daerah domisili.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Berdasarkan penjelasan di laman kpu.go.id, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek apakah namamu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Cara mengeceknya adalah sebagai berikut:
Setelah memastikan namamu terdaftar di DPT, kamu bisa mengajukan pindah memilih TPS. Berikut cara mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024.
Sementara jika datamu tidak terdaftar di DPT, maka kamu tidak dapat mengaplikasikan cara pindah DPT online di atas. Karena itu segeralah melakukan pelaporan ke KPU terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP.
Sebagai catatan, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
Itulah informasi lengkap mengenai cara pindah memilih TPS di Pemilu 2024 yang perlu untuk dipahami masyarakat. Selamat mencoba.
(han/fef)