Cara Mengecek Apakah Kita Terdaftar DPT Pemilu 2024 atau Tidak

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Des 2023 10:00 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek apakah kita terdaftar DPT Pemilu 2024 atau tidak penting untuk diketahui masyarakat. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Cara mengecek apakah kita terdaftar DPT Pemilu 2024 atau tidak penting diketahui. Sebab jika nama tidak terdaftar, maka kita tidak dapat menggunakan hak pilih di pemilu mendatang.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu).

DPT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Di masa kampanye sekarang ini, KPU mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk segera mengecek NIK masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap atau tidak.

Bagi yang statusnya sudah terdata di KPU maka bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu 2024. Sementara bagi yang datanya belum terdaftar bisa segera melapor ke kantor KPU terdekat.

Berikut cara mengecek apakah kita terdaftar pemilu 2024 atau tidak secara online.

  1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ melalui perangkat masing-masing
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia
  3. Kemudian klik tombol "Pencarian"
  4. Status kepemilihan akan muncul di layar
  5. Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Sementara itu, jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan "Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT."
  7. Sesuai keterangan yang tertulis, sebaiknya kamu segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.

Syarat dan cara pindah TPS pemilu 2024

Dilansir dari laman kpu.go.id, pemilih yang telah terdaftar di DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah TPS pemilu 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:


Permintaan untuk pindah TPS pemilu ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Berikut cara pindah TPS pemilu 2024.

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti yang bisa mendukung alasan pindah memilih, seperti Surat Tugas
  3. KPU akan menentukan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan
  4. Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
  5. KPU memberikan bukti berupa formulir A-5 Pindah Memilih

Itulah cara mengecek apakah kita terdaftar pemilu 2024 atau tidak, lengkap dengan cara pindah TPS apabila diperlukan.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK