Masa Iddah Dalam Islam: Pengertian, Hukum, Syarat, Jenis, dan Larangan

CNN Indonesia
Minggu, 21 Jan 2024 13:05 WIB
Iddah adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh wanita setelah putusnya hubungan perkawinan. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi. Iddah adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh wanita setelah putusnya hubungan perkawinan. Berikut penjelasannya (Istockphoto/Sujay_Govindaraj)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Iddah dalam Islam adalah masa tunggu atau masa berkabung yang wajib dilalui oleh seorang wanita setelah putusnya hubungan perkawinan, baik karena kematian suami maupun perceraian.

Lama masa iddah yang harus dilalui setiap wanita ini bisa berbeda-beda, tergantung dari penyebabnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai masa iddah dalam Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian iddah

Iddah adalah masa tunggu dalam waktu tertentu yang harus dilalui wanita setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya.

Dilansir dari laman Nahdlatul Ulama Online, Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Akhyar (Terbitan: Darul Khair, Damaskus, Tahun 1994, Cetakan Pertama, jilid 1, halaman 423 dst.) menguraikan tentang iddah.

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: "Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru' (masa suci)."

Tujuan melakukan iddah adalah untuk menjaga hubungan darah suaminya. Sebab dikhawatirkan, seorang wanita sedang mengandung saat akan menikah lagi sehingga anaknya akan menjadi anak pria yang dinikahi.

Hukum menjalani iddah

Hukum menjalani masa iddah bagi istri yang dicerai atau ditinggal wafat oleh suaminya adalah wajib.

Sebagaimana kewajiban itu berdasarkan ucapan Rasulullah Saw kepada Fatimah binti Qais yang mengadu pada Rasul setelah ditalak tiga oleh suaminya: "Ber'iddahlah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum".

Syarat wajibnya Iddah

Masa iddah merupakan hal wajib yang harus dijalani oleh seorang wanita ketika ikatan pernikahan dengan suaminya telah putus.

Dilansir dari buku Pintar Fikih Wanita (2012), syarat wajib seorang wanita harus menjalani iddah yaitu karena terjadi hal berikut:

  • Talak raj'i atau talak satu dan dua.
  • Talak ba'in atau talak tiga.
  • Fasakh atau pembatalan nikah.
  • Pisah setelah pernikahan yang rusak atau setelah terjadi hubungan badan secara syubhat maupun dengan kematian suami.

Jeni-jenis iddah

Masa iddah terbagi menjadi ke dalam dua jenis, ada iddah karena perceraian dan iddah karena suaminya wafat. Berikut penjelasannya.

1. Iddah karena perceraian

Iddah yang disebabkan karena perceraian bisa terbagi ke beberapa kondisi. Apabila seorang wanita yang diceraikan.

Namun belum disetubuhi suaminya maka hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Sementara itu, apabila wanita yang sudah diceraikan dan sudah disetubuhi, kemudian wanita tersebut hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Allah berfirman dalam QS At-Thalaq ayat 4:

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لَٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا

Artinya: "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Apabila wanita tersebut tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi.

Pertama, ia sedang menstruasi. Dalam keadaan ini maka masa iddahnya adalah dalam waktu tiga kali menstruasi. Kemudian apabila ia tidak mengalami menstruasi maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

2. Iddah karena kematian

Masa Iddah untuk wanita yang ditinggal meninggal suaminya juga memiliki beberapa kategori hukum, yaitu:

Pertama, perempuan tidak dalam keadaan hamil. Dalam kondisi ini maka masa Iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. ..."

Kedua, perempuan yang sedang dalam keadaan hamil. Masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Seperti dalam firman Allah dalam QS At-Thalaq ayat 4:

"...sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Larangan selama masa iddah

Syariat Islam menentukan tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh wanita saat menjalani masa iddah.

1. Haram menikah dengan pria lain

Wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan pria yang meninggalkan atau menceraikannya.

Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun pria yang meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa Iddah juga tidak diperbolehkan (haram).

2. Tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat

Firman Allah dalam surat at-Thalaq ayat 1 menjelaskan bahwa wanita yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali apabila ada keperluan mendesak.

Suami juga tidak boleh memaksa wanita untuk keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.

3. Ihdad

Ihdad dilakukan oleh wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

Itulah penjelasan mengenai masa iddah dalam Islam serta larangan-larangannya sesuai dengan perintah Allah Swt.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER