PEMILU 2024

TPS Pemilu 2024 Buka Sampai Jam Berapa?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 08:00 WIB
Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada waktu yang telah ditentukan. Lantas, TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa?
Ilustrasi. Pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada waktu yang telah ditentukan. Lantas, TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa? (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada waktu yang telah ditentukan.

Tahun ini, pemilihan umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada Rabu (14/2). Selain hari pelaksanaannya, pemilih juga harus mengetahui TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, simak waktu dan ketentuan khusus saat pemungutan suara di TPS yang harus diperhatikan di bawah ini.

TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa?

Jam buka TPS Pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Ketentuan pemungutan suara di TPS

Merujuk Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019, berikut ini adalah ketentuan situasi khusus pada saat pemungutan suara Pemilu di TPS.

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

  1. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
  2. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Bolehkah mencoblos setelah pukul 13.00?

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Jika mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir (Form model C7), seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. Nantinya, KPPS akan melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Demikian penjelasan mengenai TPS Pemilu 2024 buka sampai jam berapa. Semoga informasi ini bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER