Dalam pemilihan umum (Pemilu), kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Nah, merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sanksi dalam Undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos. Sebab, tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan.
Selain merusak kerahasiaan Pemilu, perilaku tersebut dapat merusak kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu, KPU terus mengimbau agar seluruh pemilih tidak mengambil gambar atau merekam pencoblosan di bilik suara.
Apabila ada yang melanggar, petugas KPPS berhak menegur bahkan jika perlu melapor kepada pihak berwajib.
Dengan penegakan aturan ini diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.
Daripada harus menanggung hukuman karena diberi sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara saat mencoblos, lebih baik pahami dengan baik tata cara mencoblos yang benar.
Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu jadi tidak ternodai oleh perilaku buruk yang merugikan banyak orang.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu mengatur secara lengkap mengenai tata cara mencoblos.
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak di Indonesia hari ini, Rabu (14/2). Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilu kali ini bukan sekadar untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan demi integritas dan kesuksesan Pemilu di Indonesia dengan cara tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Selain terdapat sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara, tindakan ini juga dapat merugikan kerahasiaan pencoblosan dan juga kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia.
(avd/fef)