PEMILU 2024

Bagaimana Tata Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 07:30 WIB
Setiap pemilih perlu memastikan sudah tahu bagaimana cara coblos surat suara Pemilu 2024. Berikut tata cara mencoblos suara agar suaramu sah.
Setiap pemilih perlu memastikan sudah tahu bagaimana cara coblos surat suara Pemilu 2024. Berikut tata cara mencoblos suara agar suaramu sah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun ini pada Rabu (14/2).

Bagi para pemilih baru, pastikan sudah mengetahui bagaimana cara coblos surat suara Pemilu 2024. Sebab, kesalahan dalam mencoblos dapat membuat surat suara dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPRD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Cara coblos surat suara Pemilu 2024

Tata cara mencoblos surat Pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu. Berikut tata caranya.

1. Pemilihan presiden dan wakil presiden

Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau gabungan partai politik dalam suara.

Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota

Surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.

Untuk tanda coblos, bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Pemilu anggota DPD

Surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS, sebagaimana Pasal 53 ayat 3. Adapun tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat suara tidak sah

Surat suara Pemilu dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai dengan tata cara dan ketentuan yang berlaku.

Terdapat dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, apabila surat suara terdapat tulisan dan atau catatan lain maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Itulah cara coblos surat suara Pemilu 2024. Pastikan surat suaramu sah, ya!

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER