Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.
Lantas, bagaimana jika ada yang tak dapat undangan? Adakah cara ikut nyoblos meski tak dapat undangan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undangan untuk memilih atau mengikuti Pemilu biasanya akan diberikan oleh ketua RT, ketua RW, atau petugas KPPS setempat langsung pada rumah masing-masing pemilih.
Pengiriman undangan secara fisik dikirimkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Dengan begitu, jika kamu masih belum menerima undangan ini, segera minta ke RT atau RW setempat.
Formulir C6 atau undangan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memilih di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
Namun, bagaimana jika kamu tak mendapatkan undangan? Seperti contoh, orang yang baru menginjak 17 tahun pada masa pemilihan tetapi belum memiliki KTP.
Tak perlu khawatir, karena kamu bisa mengikuti cara berikut ini.
Jika kamu belum mendapatkan undangan atau formulir C6, pencoblosan masih bisa dilakukan asalkan kamu mengikuti cara ikut nyoblos di TPS meski tak dapat undangan ini.
Pertama, pastikan kamu memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih. Dilansir dari laman KPU, berikut persyaratannya.
Setelah memastikan kamu memenuhi syarat pemilihan, cek apakah namamu telah memasuki Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia. Apabila namamu terdaftar, situs akan memperlihatkan Tempat Pemungutan Suara yang dapat kamu datangi.
Informasi ini tidak akan muncul apabila data yang kamu masukkan salah atau identitasmu belum terdaftar di KPU.
Kemudian di hari Pemilu 2024, kunjungi TPS tempatmu terdaftar. Bawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga bagi orang yang belum memiliki KTP.
Berikan dokumen tersebut ke petugas KPPS yang sedang bertugas. Jika telah sesuai, petugas KPPS akan melayani dan membantu untuk menggunakan hak suaramu.
Selanjutnya kamu bisa mengikuti alur pencoblosan seperti biasa. Pemilih akan mendapatkan total lima surat suara, mulai dari memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Kota/Kabupaten, calon anggota DPRD Provinsi, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Pengecualian diberikan pada pemilih yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang hanya diberikan empat macam, tanpa surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian adalah cara ikut nyoblos meski tak dapat undangan. Semoga informasi ini membantu.
(sac/fef)