Pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar hari ini (14/2) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, akan dilanjutkan penghitungan perolehan suara di TPS.
Lantas, bagaimana tata cara rekapitulasi penghitungan suara di TPS Pemilu 2024? Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga turut menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.
Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.
Rekapitulasi perhitungan suara akan mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dilansir dari laman KPU, berikut tata cara rekapitulasi penghitungan suara di TPS Pemilu 2024.
Berikut jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 yang telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Lihat Juga : |
Itulah penjelasan tata cara rekapitulasi penghitungan suara di TPS Pemilu 2024. Hasilnya akan menentukan siapa yang bakal memimpin negara ini selama lima tahun ke depan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
(avd/juh)