Pada hari pemungutan suara yang digelar hari ini, Rabu (14/2), pemilih akan mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat menerima surat suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau keliru saat dicoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti. Berikut cara dan syarat ganti surat suara yang rusak.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengganti surat suara yang rusak mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 26 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara yang diberikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, ayat (3), atau ayat (4) untuk memastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak.
(2) Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih:
(3) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih yang mendapat surat suara rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat cadangan.
Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Namun jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.
Syarat atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-cirinya.
Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat ganti surat suara yang rusak ketika mencoblos. Semoga bermanfaat!
(juh)