Cara Cek Lokasi TPS untuk Menyoblos Pemilu 2024

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 11:21 WIB
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi saat pencoblosan, bisa melakukan cek TPS terlebih dahulu. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Ilustrasi. Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi saat pencoblosan, bisa melakukan cek TPS terlebih dahulu. Simak langkah-langkahnya berikut ini (CNN Indonesia/Safir Makki)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, baik itu TPS dalam negeri maupun luar negeri.

Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi saat pencoblosan, bisa melakukan cek TPS terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini mengecek lokasi TPS sudah bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek Lokasi TPS secara online yang dapat langsung dicoba.

Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT dapat mengecek kembali lokasi TPS tempatnya mencoblos. Berikut caranya.

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, lalu muncul Pencarian Data Pemilih.
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar, klik tombol Pencarian.
  • Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
  • Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
  • Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.
  • Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Dokumen yang dibawa ke TPS saat pencoblosan

Berikut rincian dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa melakukan pencoblosan Pemilu 2024 sesuai kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah status masyarakat yang datanya telah disusun berdasarkan data pemilih Pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT tetapi telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain.

Proses mengurus DPTb ini maksimal dilakukan H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh DPTb:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar resmi dalam DPT atau DPTb.

Masyarakat yang statusnya terdata dalam DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Akan tetapi, penggunaan hak suara dalam Pemilu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el. Selain dari wilayah yang terdaftar, maka tidak bisa mencoblos.

Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Itulah cara cek lokasi TPS online serta dokumen yang dibawa saat pencoblosan. Semoga membantu.

(tim/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER