Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024, baik itu TPS dalam negeri maupun luar negeri.
Masyarakat yang ingin mengetahui lokasi saat pencoblosan, bisa melakukan cek TPS terlebih dahulu.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini mengecek lokasi TPS sudah bisa dilakukan secara online. Berikut cara cek Lokasi TPS secara online yang dapat langsung dicoba.
Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT dapat mengecek kembali lokasi TPS tempatnya mencoblos. Berikut caranya.
Berikut rincian dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar bisa melakukan pencoblosan Pemilu 2024 sesuai kategori pemilih.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah status masyarakat yang datanya telah disusun berdasarkan data pemilih Pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:
Daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT tetapi telah mengajukan pindah lokasi dan memilih di TPS lain.
Proses mengurus DPTb ini maksimal dilakukan H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa oleh DPTb:
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar resmi dalam DPT atau DPTb.
Masyarakat yang statusnya terdata dalam DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Akan tetapi, penggunaan hak suara dalam Pemilu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el. Selain dari wilayah yang terdaftar, maka tidak bisa mencoblos.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
Lihat Juga :![]() Pemilu 2024 Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024? |
Itulah cara cek lokasi TPS online serta dokumen yang dibawa saat pencoblosan. Semoga membantu.
(tim/juh)