Komisi Pemilihan Presiden (KPU) telah menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan calon anggota legislatif pada Rabu (14/2).
Untuk cek pengumuman resmi hasil Pemilu dapat dilakukan oleh masyarakat melalui situs Pemilu yang disediakan KPU. Lantas, kapan pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengumuman hasil Pemilu 2024 telah dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Simak penjelasannya berikut ini.
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam pemilu 2024 pasca pencoblosan:
Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Berdasarkan jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung Maret.
Itulah penjelasan mengenai kapan cek pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
(juh)