Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT?

CNN Indonesia
Senin, 25 Mar 2024 09:37 WIB
SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak melaporkan perhitungan pajak penghasilan. Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Cek di sini.
Ilustrasi. SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak melaporkan perhitungan pajak penghasilan. Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Cek di sini (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya.

Akan tetapi, apa yang terjadi jika tidak lapor SPT? Apakah wajib pajak akan diberikan sanksi? Berikut penjelasan dan konsekuensi yang mungkin terjadi jika wajib pajak tidak melaporkan SPT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan SPT sendiri bersifat wajib. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT adalah sebelum 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan SPT mereka tepat waktu karena berbagai alasan. Hal ini tidak bisa dianggap sepele karena ada konsekuensinya.

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sanksi tidak lapor SPT

Berikut sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak dan apa yang terjadi jika tidak lapor SPT.

1. Denda keterlambatan

Denda keterlambatan lapor SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan alias UU KUP.

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan sebagai berikut:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

2. Risiko pidana

Dalam kasus-kasus tertentu, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana dan wajib pajak dapat dikenakan hukuman pidana berupa denda atau bahkan penjara.

Pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Pemeriksaan pajak

Tidak melaporkan SPT dapat memicu dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, termasuk denda dan bunga yang dikenakan.

Selain pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga bisa dikenakan bunga tambahan dengan besaran tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.

Itulah sanksi-sanksi mengenai apa yang terjadi jika tidak lapor SPT. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.

Selain menghindari konsekuensi di atas, melaporkan SPT juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk turut serta dalam pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.

(avd/juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER