Cara Mengukur Jarak di Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2024 06:00 WIB
Pada jalur zonasi, calon siswa baru diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Simak cara mengukur jarak di jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024.
Ilustrasi. Pada jalur zonasi, calon siswa baru diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Simak cara mengukur jarak di jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jalur zonasi dibuka pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Melalui jalur ini, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah. Lantas, bagaimana cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP

Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama

Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

Selain itu diperuntukkan juga bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua

Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga

Zona ini diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMA

Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada SMA dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama

Zona prioritas diperuntukkan untuk CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga (RT) lokasi sekolah.

Selain itu, juga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua

Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga

Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Demikian penjelasan mengenai cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER