Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta jalur zonasi dibuka pada Senin (24/6) hingga Rabu (26/6) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Melalui jalur ini, calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah. Lantas, bagaimana cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi anak berdomisili di dalam wilayah zona yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
Selain itu diperuntukkan juga bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Zona ini diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:
Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan domisili CPDB pada SMA dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona prioritas diperuntukkan untuk CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga (RT) lokasi sekolah.
Selain itu, juga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi sekolah.
Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada rukun tetangga pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka kriteria yang digunakan untuk menentukan kelolosan adalah:
Demikian penjelasan mengenai cara mengukur jarak di jalur zonasi PPDB Jakarta 2024. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
(juh)