Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Secara umum, tujuan dan manfaat BUMD adalah untuk dapat membantu pembangunan daerah.
Di era otonomi daerah, daerah diberikan kesempatan yang selebar-lebarnya untuk mengembangkan dan mengatur kebutuhannya sendiri agar bisa maju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diperbolehkan juga untuk mencari sumber pendapatan lain di luar pajak dengan mengembangkan potensi yang dimiliki daerah.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (Permendagri 3/1998), bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT).
Pengertian BUMD
Dikutip dari Modul Penggerak Ekonomi Negeriku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu Perda yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1962 perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan UU yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU.
Merujuk UU Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU serta peraturan pelaksanaannya.
Ciri-ciri, tujuan, dan manfaat BUMD
BUMD memiliki tujuan dan manfaat sebagai sumber pendapatan daerah. Di bawah ini adalah ciri-ciri, tujuan, dan manfaatnya.
Ciri-ciri BUMD:
- Didirikan oleh pemerintah daerah dan diatur berdasarkan peraturan daerah.
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
Tujuan BUMD:
- Meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- Memberi kontribusi dalam pembangunan daerah dengan tujuan supaya daerah mampu memberi pelayanan yang prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas dan dibutuhkan masyarakat setempat.
- Mengembangkan tingkat perekonomian masyarakat daerah.
- Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
Manfaat BUMD:
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
- Menjadi sumber pendapatan daerah.
- Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran yang ada di daerah.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat
- Meratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil di daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Memupuk dana bagi pembiayaan pembangunan daerah.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha yang ada di daerah.
- Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional.
Kelebihan dan kekurangan BUMD
Selain itu, BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut penjelasannya seperti dilansir dari buku Ekonomi Pancasila dalam Menghadapi Era Industrialisasi.
Kelebihan BUMD:
- Seluruh keuntungan yang didapat BUMD menjadi keuntungan daerah.
- BUMD menyediakan jasa bagi masyarakat daerah setempat.
- Sarana dalam melaksanakan pembangunan daerah.
- Aktivitas ekonomi yang dilakukan BUMD untuk melayani kepentingan umum.
- Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang sudah dipisahkan.
- Status pegawai BUMD diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.
Kelemahan BUMD:
- Pengelolaan BUMD ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
- Sebagian besar birokrasi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan BUMD.
- Pengelolaan BUMD secara ekonomis sangat sulit dipertanggungjawabkan.
- Pengelolaan BUMD yang kurang efisien rawan mengakibatkan kerugian.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, tujuan, manfaat, serta kelebihan dan kekurangan BUMD. Semoga bermanfaat.
(juh)