Ini 2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya yang Harus Dipenuhi
Setelah menikah, suami dikenakan kewajiban atas istrinya. Kewajiban suami kepada istri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kewajiban yang bersifat material dan nonmaterial.
Pertanyaannya, apa kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi dalam agama Islam?
Kewajiban material adalah pemenuhan yang bersifat nafkah lahir atau bersifat kebendaan (materi). Kewajiban material berbeda dengan kewajiban nonmaterial yang berkaitan dengan nafkah batin.
Kewajiban nonmaterial misalnya, sikap lembut dari suami terhadap istri, menjaga kehormatan istri, mempergauli istri dengan baik, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana dengan kewajiban material? Berikut contoh dan penjelasannya.
Kewajiban material suami kepada istrinya
Kewajiban suami kepada istrinya ada dua, yaitu mahar dan nafkah lahiriah. Simak penjelasannya.
1. Mahar
Mahar atau mas kawin adalah harta pemberian wajib suami kepada istri saat mengucapkan akad nikah. Mahar menjadi hak penuh istri yang tidak boleh diganggu oleh suami.
Islam mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol bahwa suami memberikan penghargaan kepada istrinya sebagai pendamping hidup.
Oleh karena itu, mahar menjadi hak mutlak sang istri dan bebas untuk menggunakannya dalam keperluan apa pun. Suami dibenarkan ikut menggunakan atau memakan hasil mas kawin apabila memang diberikan oleh istri secara sukarela.
Hal ini sebagaimana dalam Q.S. An Nisa ayat 4 yang berbunyi:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati." (Q.S. An Nisa: 4).
2. Nafkah lahiriah
Nafkah yang diberikan suami maksudnya adalah segala pemenuhan kebutuhan hidup istri, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya sesuai dengan zaman dan kebiasaan setempat.
Dikutip dari Buku Fiqih Islam (2019), hukum nafkah adalah wajib bagi suami terhadap istrinya dan ayah terhadap anak-anaknya.
Ini juga mencakup keperluan lain seperti menyediakan pembantu rumah tangga, pemenuhan kesehatan yang mencakup obat-obatan, buah-buahan, dan lainnya.
Hal ini sebagaimana dalam Q.S. At-Thalaq 6-7 yang berbunyi:
"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka...." (Q.S. At-Thalaq: 6)
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (Q.S. At-Thalaq: 7)
Lihat Juga : |
Demikian kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi dalam agama Islam. Semoga bermanfaat.
(fef)