Mazhab merupakan pedoman mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan dalam agama Islam. Ada empat mahzab yang digunakan hingga saat ini, yakni mazhab Hanafi, Mailiki, Syafi'i, dan Hambali.
Terdapat perbedaan 4 mahzab dalam Islam untuk menentukan hukum fikih berdasarkan sumber hukumnya. Hal tersebut kemudian menjadi rujukan/acuan mengenai cara berwudu, rukun sholat, hal yang membatalkan sholat, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab, pengertian mazhab dapat ditinjau dari dua segi, yakni bahasa dan fikih.
Dari segi bahasa, mazhab berasal dari kata dzahaba yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati untuk mencapai tujuan konkret maupun abstrak. Sementara dari segi fikih, mazhab adalah sebuah metode atau manhaj yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian.
Mazhab secara bahasa terbagi menjadi dua makna, seperti dikutip dari laman NU Online. Pertama, mazhab berarti al-mu'taqad, yaitu diyakini. Kedua, mazhab memiliki makna at-thariqah, yaitu jalan atau metode.
Secara istilah, ma dzahaba ilayhil imam minal aimmah minal ahkam al-ijtihadiyah adalah sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah, yang digali dari sumbernya.
Ini berarti, bermazhab merupakan pendapat imam yang bersifat ijtihadiyah yang mencakup dua hal, yaitu persoalan ushul (pokok) dan furu' (cabang).
Pendapat imam tentang ushul fikih termasuk mazhab, oleh NU itu disebut sebagai mazhab manhaji (metodologis). Kemudian ada pendapat imam tentang furu', yakni fikih itu, hasil dari istinbath (penyimpulan) hukum terhadap kasus-kasus yang terjadi pada setiap mazhab.
Orang yang melahirkan mazhab disebut dengan mujtahid. Ia melahirkan pemikiran dan gagasan barunya berdasarkan empat sumber syariat, yakni Al Quran, hadis, ijmak (kesepakatan), dan akal.
Setiap mazhab mempunyai perbedaan karena dilahirkan dari pemikiran dan penelitian orang yang berbeda. Dikutip dari buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia dan sumber lainnya, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan 4 mazhab dalam Islam.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang merujuk pada pemikiran pendirinya yaitu Imam Abu Hanifah. Ia lahir di Kufah pada tahun 80 Hijriah dan meninggal pada 150 Hijriah.
Sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan.
Mazhab Hanafi termasuk salah satu mazhab fikih dalam Islam Sunni yang digunakan sekitar 45 persen. Paling banyak berada di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Srilanka), Mesir bagian Utara, Irak, Syiria, Libanon, Palestina, Chechnya, dan Dagestan.
Mazhab Maliki adalah para pengikut Malik bin Annad atau dikenal dnegan Imam Maliki. Ia lahir di Madinah pada tahun 90 Hijriah dan meninggal pada 179 Hijriah.
Selain pada Al Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma' sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fikih.
Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari hadis. Mazhab ini dikenal luas oleh ulama sesamanya sebagai ahli hadis dan fikih terkemuka serta tokoh Ahl al-Hadiis.
Pemikiran fikih dan ushul fiqh Imam Malik dapat dilihat dalam kitab al-Muwaththa. Mazhab Maliki dianut oleh 25 persen Muslim dunia dan dominan di negara Afrika Barat dan Utara.
Mazhab Syafi'i merupakan para pengikut Muhammad bin Idris al-Syafi'i atau Imam Syafi'i. Ia lahir di Gaza, Palestina pada 150 Hijriah dan wafat pada 204 Hijriah. Ia dikenal sebagai ulama fikih, ushul fikih, dan hadis. Prinsip dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh al-Risalah.
Al Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad Saw.
Mazhab Syafi'i mempunyai penganut sekitar 28 persen umat Muslim dunia, khususnya di Indonesia, Turki, Irak, Syiria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, Srilanka, dan menjadi mazhab resmi di Malaysia serta Brunei.
Mazhab Hambali adalah para pengikut Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Ia lahir di Marwazi (kini Turkmenistan) pada tahun 164 dan meninggal pada 241 Hijriah.
Prinsip Mazhab Hambali dapat dilihat dalam kitab Hadis Musnad Ahmad ibn Hanbal. Dalam menetapkan hukum Islam, mazhab Hambali mengacu pada Al-nusus, yakni Al Quran, sunnah Rasululah, dan ijma', serta fatwa sahabat.
Mazhab Hambali juga menggunakan hadis mursal sebagai sumber rujukan, yakni hadis dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma'.
Mazhab ini diikuti sekitar 5 persen umat Islam di dunia, khususnya di Semenanjung Arab, dan menjadi mazhab yang digunakan di Arab Saudi.
Lihat Juga : |
Itulah penjelasan tentang arti mazhab dan perbedaan 4 mazhab dalam Islam yang umum digunakan hingga saat ini dan menjadi rujukan hukum fikih. Semoga bermanfaat!
(juh)